98 Petugas Gabungan Tertibkan Reklame Melanggar Perizinan di Setiabudi
access_time Jumat, 19 Oktober 2018
photo_cameraFotografer : Istimewa
Sebanyak 98 petugas gabungan menertibkan sebuah reklame raksasa di Jl HR Rasuna Said, Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat (19/10) malam. Reklame setinggi 25 meter dengan luas bidang konstruksi 16 x 8 meter itu ditertibkan, lantaran sudah habis masa izinnya sejak 31 Agustus 2018 lalu.Dalam penertiban ini, petugas mengerahkan satu unit mobil crane. (Foto: beritajakarta.id)